BP3OKP-RI Kesin Barunya UP4B di Papua oleh Jakarta

    BP3OKP-RI Kesin Barunya UP4B di Papua oleh Jakarta
    Saat Goo Benediktus Berorasi- AWD Foto

    Pengukuhan Badan Pengarah Percepatan Pembanguan Otonomi Khusus Papua [BP3OKP] yang tidak mendasar, ambil alih wewenang dan ganda dalam tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.

    Jakarta, pada hari Senin 29 Mei 2023, melakukan pengukuhan atau pelantikan Badan Pengarah Percepatan Pembanguan Otonomi Khusus Papua disingkat menjadi [BP3OKP-RI] oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. [Hc] KH. Ma’ruf Amin terhadap anggota perwakilan BP3OKP RI diantaranya Pdt. Albert Yoku, S.Ag Perwakilan dari Propinsi Papua; Irene Manibuy, S.H, M.Kn Perwakilan dari Propinsi Papua Barat; Yoseph Yanowo Yolmen, S.Pd, M.Si Perwakilan dari Papua Selatan; Irjen Pol [Purn] Drs. Petrus Waine, S.H, M.H Perwakilan Propinsi Papua Tengah; Hantor Matuan, S.Ip Perwakilan Propinsi Pegunungan Papua; dan Drs. Otto Ihalauw, M.A Perwakilan Papua Barat Daya. Dasar Pelantikan BP3OKP RI merujuk pada Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 yang dirubah ke Undang Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2022 Tentang Wewenang dan Kelembagaan Otonomi Khusus dan selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah percepatan Pembangunan otonomi Khusus Papua. 

    BP3OKP RI ini adalah Lembaga Non Struktural yang memberikan tanggung jawab kepada Negara Indonesia melalui Wakil Presiden RI. BP3OKP RI diketuai langsung Wakil Presiden dan anggotanya menteri terkait urusan Dalam Negeri, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan Negara serta anggota perwakilan dari Papua. Tujuan pendirian lembaga tersebut untuk mengawal dan mengarahkan proses berjalannya Otsus di Papua [masing masing Propinsi di Papua] maka Negara Indonesia melalui Wakil Presiden memberikan tugas dan tanggung jawab kepada anggota perwakilan tersebut diatas dapat memberikan arahan dan pertimbangan kebijakan, pengendalian Otsus, melakukan harmonisasi, Pelaporan dan Evaluasi serta Kordinasi Percepatan Pembangunan di Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran.

    Setelah kami melihat dasar, tujuan dan tugas pendirian dan pengukuhan BP3OKP RI maka seluruh isi dari tugas, tujuan dan fungsi semua sama dengan Badan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat [UP4B] di yang didirikan dan dikukuhkan dalam perjalanan UU No 21 Tahun 2021 tentang Otsus dan beda di istilah atau nama badannya. Maka, penulis memberikan judul tulisan BP3OKP RI Kesin Barunya UP4B di Papua oleh Jakarta. Oleh karena itu, dalam tulisan selanjutnya, Penulis melihat kembali dasar hukum pendirian lembaga/badan dan kesamaan tugas dalam dengan lembaga structural dan pada akhir dari tulisan ini akan diberikan rekomendasi yang nanti menjadi bahan pertimbangan bersama dalam pengambilan kebijakan. 

    Bagaimana dengan isi Otonomi Khusus?

    Dasar pendirian BP3OKP RI itu ada di UU No. 21 Tahun 2001 yang dirubah ke dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus maka perlu telaah kembali isi dari Otsus agar dapat memastikan kepastian hukum atas berdirinya badan/lembaga tersebut. 

    Otsus secara factual Rakyat Papua Barat [Sorong-Merauke] telah menolak berkali kali, bahkan sampai Orang Asli Papua [OAP] mengembalikan peti mati Otsus di tanah Papua Barat. Meskipun demikian, atas kehendak Jakarta, Otsus itu dipaksakan berlanjut di Tanah Papua Barat, Negeri penuh madu dan susu ini. Sehingga meskipun masa berlakunya Otsus telah berakhir pada Tahun 2021 dan OAP menolaknya tetapi Jakarta memaksakan Otsus terus berlanjut di tanah Papua Barat, Inilah dilemanya pertama Otsus.

    Dilema yang kedua, Perubahan UU No 2 Tahun 2021 itu yang menempuh pada amanat Otsus pasal 76, 77 dan 78. Disini terjadi 3 hal yang tidak sesuai adalah sebagai berikut pertama, Rakyat tidak pernah meminta dan menyampaikan aspirasi tentang pemekaran Daerah Otonomi Baru [DOB] untuk Propinsi atau Kabupaten di Papua Barat sehingga memang belum pernah DPR Papua menyerahkan aspirasi itu ke Jakarta; kedua Dalam rangka Perubahan UU Otsus, MRP hendak melakukan Rapat Dengar Pendapat [RDP] MRP tentang eksistensi UU Otsus di Papua tetapi RDP MRP di setiap Wilayah adat pun dilarang sehingga Rakyat Papua Barat belum pernah memberikan pikiran, ide, gagasan, sanggahan terhadap ayat dan pasal di Otsus maka tidak mempunyai dasar untuk memrubah ke UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus tersebut. Dan yang ketiga, tidak pernah ada Evaluasi dala 3 tahun sekali untu menguji kelayakan berjalannya Otsus di Tanah Papua Barat.

    Oleh karena itu, seharusnya UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus perubahan atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus sangat lemah dimata hukum. Otsus dipaksakan tanpa mekanisme yang sah dan berlaku sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2001 maka rujukan PP No106 tahun 2021 yang merujuk dan menimbang ke Otsus itu sangat lemah. 

    Perbandingan Tugas Pokok dan Fungsi UP4B dengan BP3OKP

    Badan dan Tupoksi BP3OKP RI sangat tumpang tindih dengan Badan dan Tupoksi UP4B yang sudah ada. Mari kita lihat dan membandingkan kembali atas Tupoksi dari BP3OKP RI dan Badan UP4B adalah sebagai berikut:

    BP3OKP

    Tujuan BP3OKP adalah untuk mengawal dan mengarahkan proses berjalannya Otsus di Papua [masing masing Propinsi di Papua];

    Tugas BP3OKP dapat memberikan arahan dan pertimbangan kebijakan, pengendalian Otsus, melakukan harmonisasi, Pelaporan dan Evaluasi serta Kordinasi Percepatan Pembangunan di Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran Wakil Presisen;

    Keanggotan BP3OKP adalah diketuai Wakil Presiden dianggotakan 3 Menteri yang berusan Menteri Dalam Negeri, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan Negara ditambah dengan Perwakilan dari Papua Barat [masing masing DOB].

    Akan ada Kesekretariatan Esekutif di Papua Barat masing masing DOB sebagai Sekretariat Esekutif BP3OKP;

    UP4B

    Tujuan UP4B adalah untuk mengawal dan mengarahkan proses berjalannya Otsus di Papua [masing masing Propinsi di Papua];

    Tugas UP4B dapat memberikan arahan dan pertimbangan kebijakan, pengendalian Otsus, melakukan harmonisasi, Pelaporan dan Evaluasi serta Kordinasi Percepatan Pembangunan di Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran Wakil Presisen;

    Keanggotan UP4B adalah diketuai Wakil Presiden dianggotakan 3 Menteri yang berusan Menteri Dalam Negeri, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan Negara ditambah dengan Perwakilan dari Papua Barat [masing masing DOB].

    Pernah ada Sekretariat Esekutif UP4B di Papua seperti di Propinsi Papua berkantor di Angkaspura di Jayapura Kota.

    Dengan demikian, Tupoksi BP3OKP itu sama dengan UP4B sehingan badan atau lembaga dan Tupoksinya tumpang tindih. Dan juga, ketika kita melihat kembali Tupoksi sebenarnya itu Tupoksi Badan Perencanaan Daerah [BAPEDA] dan Badan Pengeluaran Keuangan dan Arsip daerah [BPKAD] di Lembaga Srtuktural Pemerintah di Papua Barat. Soal Sinkronisasi, Harmonisasi dan Evaluasi adalah tugas utama dari BAPEDA sedang pelaporan dan evaluasi sudah ada dalam BPKAD. 

    Rekomendasi

    Sebuah kebijakan yang dasarnya tidak jelas, tidak kuat, tumpang tindih menimbulkan masalah baru di Tanah Papua dari masalah yang ada. Karena tugas yang diberikan adalah mengambil alih tugasnya lembaga structural. Oleh karena itu, penulis memberikan rekomendasi kepada Jakarta adalah sebagai berikut:

    Status dan dasar UU No. 2 Tahun 2021 perubuhan dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus masih masalah yang berkepanjangan karena Undang Undang ditetapkan dan disahkan atas kemauan Jakarta bukan kemauan Papua Barat maka segera membuka ruang dialog terbuka yang dimediasi oleh yang bukan Indonesia dan Papua Barat;

    Jika Jakarta menghendaki adan Badan atau Lembaga yang mengontrol dan mengawas berjalannya Otsus maka cukup mendirikan Badan Pengawas Otsus dengan tugas mengawas dan mengontrol berjalanya Otsus di Papua Barat. 

    Demikian, Tulisan ini berharapan bahwa Status lembaga dan tugas dapat dilihat kembali lalu menyelesaikan masalahnya secara terbuka antara Papua Barat dan Indonesia dan dapat dipikirkan kembali dalam kebijakan selanjutnya.

    Oleh Goo Benediktus, Staf di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dogiyai. 

    bp3okp-ri kesin barunya up4b papua - jakarta goo benediktus
    Aleks Waine

    Aleks Waine

    Artikel Sebelumnya

    Ance Boma Dilenyapkan Dari 10 Nama Calon...

    Artikel Berikutnya

    Dinas Koperasi dan UKM Buka Kegiatan Pelatihan...

    Berita terkait