PAPUA - Pada hari ini, Senin 1 Mei 2023, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kembali menegaskan bahwa Bangsa West Papua masih merupakan wilayah tidak berpemerintahan sendiri (non self-government territory), dan Indonesia tidak memiliki hak hukum atau moral untuk mengklaim kedaulatan atas West Papua.
1 Mei 1963, Indonesia menerima mandat PBB untuk mewujudkan hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua yang telah terdaftar dalam dekolonisasi PBB. KNPB menyatakan bukan hari transfer kedaulatan atau pun hari integrasi.
KNPB menilai ini suatu pembodohan dan penipuan yang diulang-ulangi oleh Indonesia untuk menduduki dan melanjutkan penjajahan di West Papua.
Menurut KNPB, Indonesia telah gagal melaksanakan mandat PBB karena rekayasa Pepera tahun 1969. Hanya 1025 orang Papua (0, 02% penduduk) dipaksa di bawah todongan senjata untuk memilih integrasi.
Sementara suara 900.000 orang Papua saat itu dipasung tidak memilih. Indonesia beralasan geografis dan penduduk Papua paling primitif dan terbelakang di dunia.
Padahal, kata mereka, alasan Primitif ini sudah dilarang dalam resolusi 1514 (XV) Alinea ketiga: "Ketidaksiapan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda kemerdekaan suatu bangsa".
Maka alasan Indonesia tersebut justru melanggar deklarasi tersebut, yang menjadi bukti Pepera 1969 cacat demokrasi, hukum dan HAM universal.
Akibatnya, hari ini, 1 Mei 2023 genap 60 tahun rakyat bangsa Papua memperingati dan berjuang melawan pendudukan ilegal Indonesia di West Papua.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
Bangsa Papua telah konsisten menolak tawaran Otonomi Khusus, Pemekaran, Eksploitasi SDA, Pemukim Pendatang (settler colonialism) dan militerisme yang menyebabkan genosida, ethnosida dan ekosida secara masif.
Upaya menutupi status ilegalitas dengan invasi militer besar-besaran saat ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional.
"Kami menyeruhkan perhentian semua aktivitas kolonial, kapitalis dan militer. Segera menempu jalan negosiasi damai demi memenuhi mandat PBB bagi terpenuhinya hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua, " katanya.
Atas dasar hukum internasional, KNPB konsisten menawarkan Indonesia selaku mandataris/perwalian PBB agar menggelar referendum yang damai dan demokratis di bawah pengawasan PBB.
"Kami KNPB menuntut PBB untuk bertanggung jawab atas pengabaian proses dekolonisasi West Papua, " tandasnya.