Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kw Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

    Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kw Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

    NABIRE - Tersangka KW kasus Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap dokter MS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (22/06/2023).

    Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) P21 dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Nabire berdasarkan  Nomor : B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 Tgl 15 Juni 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan KW Sudah Lengkap. 

    Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H mengatakan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H. bersama anggotanya.

    "Langsung Pak Kasat Reskrim yang pimpin saat Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, " kata Kapolres.

    Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KW ini, Sehubungan Dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 290 Ayat (1) KUHPidana.

    "Penyerahan Tersangka KW diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Royal Sitohang, S.H, " tutur Kapolres.

    Korban merupakan seorang dokter spesialis berinsial MS (48) sedangkan tersangka KW (23) sehari-hari bekerja sebagai Cleaning Servis di RSUD Nabire.

    "Tahap II ini juga selain tersangka barang bukti juga diserahkan. Baik itu milik korban maupun tersangka, " ucap Kapolres.

    Lanjut dikatakan Kapolres Nabire, kejadian tersebut pada hari kamis (09/03) sekitar pukul 07.10 wit diperumahan Dokter RSUD Nabire. (Jon) 

    nabire
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Konflik Tanah di Topo Nabire, Kadepa...

    Artikel Berikutnya

    KAMAPI Youth Day Ke-3 Digelar di Paroki...

    Berita terkait