Pembagian Kuota MRP Papua Tengah Pokja Agama, Dinilai Diskriminatif

    Pembagian Kuota MRP Papua Tengah Pokja Agama, Dinilai Diskriminatif
    Rapat kesepakatan kursi Pokja Agama

    NABIRE - Pembagian kuota kursi Majelis Rakyat Papua Tengah atau MRPT, Pokja Agama sebanyak 14 kursi. Dalam rapat awal telah disepakati masing-masing agama mendapatkan 7 kursi.

    Orang Asli Papua di wilayah Papua Tengah menganut 2 Agama yakni, Katolik dan Protestan. Namun demikian, kesepakatan awal ternyata telah dirubah, dan disampaikan bahwa perwakilan Agama Katolik disiskan hanya 2 kursi.

    Menanggapi hal ini, Thiborius Adii, Anggota Kerasulan Awam Keuskupan Timika mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Pansel dan Pj Gubernur Papua Tengah atas sikap diskriminatif  dalam perekrutan MRP Papua Tengah.

    Oleh karenanya, Adi mengungkapkan, Forum Kerasulan Awam Katolik Keuskupan Timika kembali melakukan rapat dan dalami terhadap proses pembagian kursi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku itu. 

    "Menyikapi kondisi ini maka seluruh umat Katolik Keuskupan Timika menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" kepada Pansel dan Pj Gubernur Papua Tengah, " katanya.

    Adi meminta tanggal 16 Mei 2023 umat Katolik Keuskupan Timika agar dapat hadir di kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk menyampaikan kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah.

    "Kami mengundang seluruh umat Katolik Keuskupan Timika untuk partisipasi atau turut serta dalam penyampaian kekecewaan itu kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah, " tandasnya.(*)

    mrpt pokja agama papua tengah
    Sepi Seven Boma

    Sepi Seven Boma

    Artikel Sebelumnya

    Koorwil Paniai Manokwari Gelar Rapat LPJ

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa KKN Uncen Angkatan ke 2 Kelompok...

    Berita terkait